HUBUNGAN KERJA & UNSUR PROYEK BESERTA TUGASNYA



a. Pemilik Proyek (OWNER)
Pemilik proyek atau disebut juga pemberi tugas, owner adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang meiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu proyek.

Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Pemilik ProyekMenunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan
  • Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu, dan waktu pelaksanaan
  • Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.

b. Konsultan Perencana
Konsultan perencana memmpunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dala perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal/elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek

Tugas atau Kegiatan Konsultan PerencanaMembuat sketsa dan memberikan gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan, dan lainnya.
  • Membuat gambar detail/penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
  • Membuat rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan di bidang arsitektural, struktur dan ME.

c. Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah organisasi atau perorangan yang bersifat multidisiplin yang bekerja untuk dan atas nama pemilik proyek.
Pengawas harus mampu bekerjasama dengan konsultan perencana dalam suatu proyek.
Tugas atau Kegiatan Konsultan PengawasMenentukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi serta meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
  • Memberikan rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada pemilik proyek untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
  • Memberikan teguarn dan/au peringatan kepada pelaksana kostruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis
  • Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada pemilik proyek.
d. Kontraktor Pelaksana
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Kontraktor dapat berupa perseorangan ataupun badan hukum, baik pemerintah maupun swasta yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja.
Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja, rencana kerja, dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya.
Kegiatan Kontraktor PelaksanaMelaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi schedulling pelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
  • Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh direksi
  • Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan, dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan biaya pelaksanaan, waktu pelaksanaan, kualitas pekerjaan, kuantitas pekerjaan, dan keamanan kerja.

No comments:

Post a Comment